Ini Aturan Terbaru Kemdikbud Soal Wisuda Sekolah TK-SMA yang Dikeluarkan Nadiem Makarim, WAJIB?

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisuda

BANGKAPOS.COM - Setelah wisuda sekolah TK sampai SMA yang sedang trend jadi polemik se-Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Riset dan Teknologi (Ristek) akhirnya mengeluarkan aturan terbaru.

Mendikbud Ristek Nadiem Makariem mengeluarkan aturan terbaru Kemdikbud bahwa wisuda sekolah TK-SMA tidak wajib dan tidak boleh membebani orangtua.

Ya, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan soal polemik wisuda TK, SD, SMP dan SMA yang jadi polemik beberapa waktu belakangan ini.

Seperti diketahui, warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.

Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.

Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wisuda TK SD SMP SMA Diprotes, Ternyata Ini Sejarah Awal Mula Wisuda dan Toga

2 poin utama aturan wisuda PAUD-SMA

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.

Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum.

Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (*/ Tribun Jateng)

Berita Terkini