Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS part time

BANGKAPOS.COM - Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?

Belakangan ini sedang heboh rencana pemerintah menghapus tenaga honorer.

Tenaga Honorer ini akan diganti menjadi PNS part time.

Istilah PNS part time ini dipersiapkan pemerintah sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Mekanismenya, PNS part time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Opsi tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jam kerja PNS part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta. Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.

Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Opsi Penyelamatan Tenaga Honorer

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex menyebut hingga kini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Halaman
12

Berita Terkini