Berita Pangkalpinang

Disperindag Babel Dorong Industri Hijau untuk Turunkan Emisi dan Limbah

Industri hijau merupakan kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist/dok. Supianto
Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri, Disperindag Babel, Supianto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Bangka Belitung (Babel), mendorong sejumlah perusahaan di Babel menerapkan industri hijau dalam upaya mencegah emisi dan limbah Industri

Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri, Disperindag Babel, Supianto mengatakan industri hijau merupakan kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

"Sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata Supianto, Minggu (16/8/2023).

Oleh sebab itu dikatakan Supianto, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah, yang berhubungan erat dengan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 81 ayat. Bahwa perusahaan industri dikategorikan industri hijau apabila telah memenuhi standar industri hijau.

"Ini menjadi perangkat yang digunakan oleh perusahaan industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Dan melalui upaya itu perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang lebih tinggi," terangnya.

Dirinya sangat memahami bahwa industri hijau merupakan barang baru di Babel. Tentu akan sangat tidak mudah untuk memenuhi standar industri hijau.

"Karena paling sedikit memuat aspek bahan baku, bahan penolong dan energi, proses produksi dan produk, manajemen perusahaan, serta aspek pengelolaan limbah,” katanya.

Belum lagi pengembangan industri hijau bagi pelaku industri tentunya akan terkendala pada beberapa masalah seperti pengembangan riset dan teknologi yang kurang.

"Penggunaan teknologi lama yang masih dipakai oleh pelaku industri saat ini, ada juga faktor perpindahan ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien. Ditambah dengan faktor terbatasnya SDM  yang high qualified serta faktor kurangnya insentif baik fiskal dan non fiskal," terangnya.

“Saya masih sangat yakin dan percaya, melalui itikat baik dan dengan kesamaan niat untuk membangun, hal ini sedikit demi sedikit akan kita eliminasi secara bersama-sama," lanjutnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih kepada PT. BSSP yang telah memperoleh penghargaan sertifikasi industri hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di tahun 2022.

Dengan adanya perusahaan yang meraih penghargaan itu, disambut baik Disperindag Babel, diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk memperoleh hal serupa.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved