Huru-hara yang kini dikenal sebagai peristiwa Kudatuli itu menewaskan sedikitnya 5 orang dan ratusan luka-luka.
Buntut peristiwa itu, sejumlah aktivis PRD ditangkap, tak terkecuali Budiman.
Pada tahun 1997, dia diadili dan divonis 13 tahun penjara karena dituding menjadi auktor intelektualis peristiwa Kudatuli.
Namun demikian, Budiman justru merasa “terselamatkan” karena masuk penjara.
Sebab, sejumlah rekannya di PRD menjadi korban penculikan rezim kala itu.
Meski begitu, Budiman hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3,5 tahun.
Sebab, pada Desember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberinya amnesti.
Budiman baru melanjutkan pendidikan tingginya setelah keluar dari penjara.
Ia menempuh studi Ilmu Politik di Universitas London dan Master Hubungan Internasional di Universitas Cambridge, Inggris.
Harta kekayaan
Melansir dari laman e-LHKPN KPK, Budiman Sudjatmiko tercatat tiga kali melapokan Harta Kekayaanya.
Terakhir membuat LHKPN pada 29 Maret 2019 usai mengahiri jabatan sebagai Anggota DPR RI.
Pada Pemilu 2019 lalu, Budiman Sudjatmiko gagal untuk mempertahankan kursinya di Senayan.
Saat itu, Budiman Sudjatmiko maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Adapun total Harta Kekayaan Budiman Sudjatmiko adalah Rp. 1.794.412.938.
Total Harta Kekayaan itu meliputi sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Timur.