CPNS 2023

9 Instansi Pusat dan Daerah Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Daftarnya

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 Instansi Pusat dan Daerah Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Daftarnya

BANGKAPOS.COM -- Sebanyak 9 instansi pusat dan daerah telah mengumumkan jumlah formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK.

Di antara 9 instansi tersebut, terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh yang juga telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN tahun ini.

Berikut Bangkapos.com akan memberikan informasi terkait rincian mengenai kementerian dan pemda mana saja yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Seperti yang diketahui, sebelumnya ada sebanyak 572.299 formasi telah disiapkan untuk rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.

Formasi CASN tersebut tersebar di 596 instansi, dengan perincian 72 kementerian dan lembaga, serta 33 pemerintah provinsi, dan 401 pemerintah kota dan kabupaten diseluruh Indonesia.

Awalnya, pihak Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melaporkan kebutuhan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK sebanyak 1.030.751 lowongan.

Namun usai ditetapkan formasi CPNS 2023, yang melakukan usulan jumlah formasi tak sebanding dengan kebutuhan, sehingga angka pun kemudian menurun secara drastis.

Formasi yang telah ditetapkan untuk CPNS 2023 dan PPPK tahun 2023 adalah 78.861 lowongan, sedikit lebih rendah dari kebutuhan sebelumnya yang mencapai 81.119 lowongan.

Sementara itu, untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK di instansi daerah, jumlah lowongan yang telah ditetapkan adalah 493.813, yang juga jauh di bawah kebutuhan sebelumnya yang mencapai 943.373 lowongan.

Kondisi ini mencerminkan ketidaksesuaian antara jumlah formasi yang tersedia dengan kebutuhan riil dalam dunia pelayanan publik.

Berikut 9 daftar instansi pusat dan daerah yang telah mengumumkan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK hingga Kamis (31/8/2023):

1. Formasi CPNS 2023 Makhamah Agung

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan,

pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini