BANGKAPOS.COM -- Syarat dan cara pembuatan SIM C pada 2023 serta rincian biayanya.
Seperti diketahui bahwa SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor.
Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yaitu SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Pembuatan SIM C 2023
Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Syarat membuat SIM C:
Sudah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Pasfoto.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
Sudah berusia 18 tahun.
Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
Sudah berusia 19 tahun.
Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023 Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
Mengikuti ujian teori.
Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C 2023
Terkait dengan biaya pembuatan SIM C 2023, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan bahwa biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujar Rifta, dikutip dari Kompas.com.
Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:
SIM C: Rp 100.000.
SIM C I: Rp 100.000.
SIM C Il: Rp 100.000.
Ujian Praktik SIM C
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Senin, (7/8/2023).
Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya.
"Di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com,
(Bangkapos.com/Kompas.com)