Silfester Matutina Sakit Apa Hingga Tak Hadiri Sidang PK, Permohonannya Bisa Gugur

Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK HADIRI SIDANG - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester tidak hadir ke persidangan peninjauan kembali kasus pencemaran nama baik karena alasan sakit.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus Silfester Matutina, terpidana pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, memasuki babak baru.

Setelah enam tahun penahanannya tak dieksekusi, kini Ketua Umum ormas Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sidang PK dengan pemohon Silfester Matutina digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara

Namun, ternyata Silfester tidak hadir ke persidangan karena alasan sakit.

Majelis Hakim PN Jaksel kemudian menunda sidang hingga Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menegaskan, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon, dalam hal ini Silfester Matutina.

Hal itu, kata Rio, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, bahwa maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan.

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan (pemohon PK, Silfester) sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," kata Rio, saat ditemui, pada Rabu siang.

Baca juga: Tanggapan Lisa Mariana Tes DNA Anaknya Negatif Ridwan Kamil: Kalau Bukan Benih dia, Benih Tuyul?

Ia mengatakan, perkara PK tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan jika tidak dihadiri secara langsung oleh Silfester Matutina.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung (oleh pemohon), maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang PK tersebut hingga Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

Menurut Rio, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus perihal berapa banyak ketidakhadiran pemohon akan berdampak terhadap PK yang diajukannya.

"Secara regulasi tidak ada (maksimal ketidakhadiran pemohon PK). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran pemohon kita (Silfester)," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234

Berita Terkini