BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh dan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Megawati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PHI) / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang untuk bersaksi pada sidang kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.
Menggunakan baju batik berwarna biru, Muhammad Soleh mulai memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sejak jam 10.00 WIB di ruang Garuda.
Muhammad Soleh diminta kesaksiannya atas kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus sebagai Wakil Ketua 1 Panitia Pertimbangan Landform (PPL) yang diketuai oleh Bupat Bangka Barat Sukirman sebagai Ketua 1 dan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sebagai Ketua 2.
Menurut kesaksiannya, di dalam SK Struktur PPL Program Transmigrasi Kecamatan Jebus tidak ada penjabaran khusus tentang seperti apa tupoksi masing-masing jabatan.
Sehingga, sepengetahuan Muhammad Soleh tupoksi setiap anggota PPL secara umum sama.
"Dalam SK tidak ada tugas per jabatan panitia, tugasnya secara global," kata Muhammad Soleh saat bersaksi di persidangan, Kamis (14/9/2023).
Sampai saat ini sidang telah berlangsung selama satu setengah jam dan Muhammad Soleh masih belum selesai diminta kesaksiannya hingga jam 11.48 WIB.
Sementara itu, saat datang ke Ruang Garuda, Megawati berstatus pensiunan PNS menggunakan kemeja panjang berwarna putih sendirian menunggu giliran jadwal persidangan di lorong tunggu.
Sebagai saksi, Megawati mulai memberikan kesaksian kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa pada jam 14.00 WIB.
Megawati dipanggil sebagai saksi atas jabatannya sebagai anggota Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Transmigrasi Kecamatan Jebus.
Sepengetahuan Megawati, dalam pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh PPL, tidak pernah ada pembahasan terkait penambahan jumlah sertifikat lahan untuk warga penerima program transmigrasi.
Sejauh ini, Megawati mengatakan PPL sudah melakukan dua kali rapat di tahun 2021. Selaku anggota, Megawati hanya hadir satu kali pada rapat yang kedua.
"Yang saya tahu awalnya program ini dari BPN, tapi belakangan saya tahu itu juga dari Dinas Perizinan dan Transmigrasi," kata Megawati, Kamis (14/9/2023).
Megawati mengaku, BPN pernah datang ke kantornya untuk meminta tandatangan berita acara hasil rapat. Saat itu, Megawati langsung menandatanganinya tanpa mengecek lampirannya terlebih dahulu.
"Berita acara rapat tentang data calon objek transmigrasi, saya saat tandatangan belum sempat baca, karena saya yakin dan percaya, makanya saya tandatangan, maka saya tidak berpikir macam-macam, karena kita kerja tim," katanya.
Rugikan negara
Sejumlah fakta baru terkuak di tengah jalannya sidang kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp5.468.860.000,00 menyeret enam nama dari berbagai kalangan. Tiga di antaranya ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat, dua tenaga honorer dan satu Kepala Desa (Kades).
Mereka adalah Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi ini telah memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan mengatasnamakan warga di desa setempat.
Namun, sertifikat itu tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan, sehingga negara mengalami kerugian.
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Rosdjumiati menjadi saksi dalam perkara tersebut, Senin (14/8/2023).
Menurut Rosdjumiati, tercatat ada sebanyak 426 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Bangka Barat untuk 68 Kepala Keluarga (KK) warga Transmigrasi Desa Jebus.
Bahkan 426 SHM tersebut telah dibagikan secara simbolis oleh Pemkab Bangka Barat dan BPN kepada masyarakat.
"Ada 426 persil sertifikat yang diterbitkan waktu itu oleh BPN. Itu sudah dibagikan kepada warga secara simbolis oleh Bupati dan pihak BPN. Waktu itu saya juga ikut mendampingi," kata Rosdjumiati saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 105 sertifikat diluar peruntukan 68 KK yang ditetapkan semula. Bahkan sebagian telah digadaikan. Dari kelebihan jumlah 105 SHM, penyidik baru berhasil menyita 31 sertifikat.
"Kalau jumlah 426 KK itu saya tahu, cuma kalau ada kelebihan sampai 105 sertifikat itu saya tidak tahu menahu, kalau yang sebagian disita dari para terdakwa saya tahu, cuma jumlah persisnya tidak tahu," kata Rosdjumiati.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja menyebut dari jumlah 105 persil SHM di luar peruntukan itu, 31 persil diantaranya berhasil disita. Sementara, 74 lainnya masih dalam pendalaman pihaknya.
"Dari 105 persil sertifikat yang kelebihan itu hanya 31 persil yang baru kami sita. Yang lain masih kami dalami. Nanti ada keterangan dari orang yang menerima gadai sertifikat itu. Tapi yang tujuh puluh lebih sertifikat itu sudah kami blokir," kata Doddy Praja.
(Bangkapos.com/Sepri/Anthoni Ramli)