Berita Viral
Hotman Paris Sentil Polisi Soal Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Digerebek Selingkuh : Halo Kapolri
Pengacara, Hotman Paris Hutapea menyentil polisi terkait kasus Dosen UIN Lampung SYH ( Suhardiansyah ) dan mahasiswi VO ( Veni Oktaviana ).
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Pengacara, Hotman Paris Hutapea menyentil polisi terkait kasus Dosen UIN Lampung SYH ( Suhardiansyah ) dan mahasiswi VO ( Veni Oktaviana ).
Dalam postingan instagramnya, Hotman juga menyapa Kapolri dan Kabareskrim agar menjadikan kasus ini perhatian.
Hotmap pun menyoroti kasus dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek selingkuh dengan mahasiswi.
Seperti diketahui, belakangan ini tengah viral kasus oknum dosen UIN Lampung digrebek selingkuh dengan mahasiswi berinisial VO.
SHY dan VO digrebek warga sedang ngamar bareng pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Belum lama ini, pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus perselingkuhan oknum dosen Lampung dengan mahasiswi.
Hotman Paris menegaskan bahwa perzinahan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung dengan mahasiswinya itu adalah delik aduan.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar apapun untuk untuk menggerebek SHY dan VO, terkecuali ada laporan dari istri sah SHY.
"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut," tulis Hotman Paris dikutip dari Tribun Sumsel
Lebih lanjut, Hotman menyebut pihak kepolisian bisa memeriksa kasus perzinahan jika ada laporan resmi dari istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut.
"Pelapor harus pasangan nikah resmi!!Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada menggaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyir nyir," sambungnya.
Tak hanya itu saja, dalam unggahan selanjutnya Hotman juga menyebut nama Kapolri dan Kabareskrim.
"Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digrebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan," jelas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan kepada Kapolri agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar tidak mencampuri hubungan suka sama suka.
"Mohon diperintahkan untuk semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walaupun itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri," terangnya.
Hotman Paris
Dosen UIN Lampung
mahasiswi UIN Lampung
Digerebek
selingkuh
UIN Lampung
Suhardiansyah
Veni Oktaviana
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN H Arlan Dicurigai KPK, Kelengkapan Harta Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Profil 4 Pejabat Negara yang Dicopot Prabowo, Ada Hasan Nasbi Hingga Adik Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih H Arlan Diperiksa Kemendagri Imbas Viral Copot Kepsek Penegur Anaknya |
![]() |
---|
Sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.