BANGKAPOS.COM--Kasus bayi berusia 12 hari yang dilaporkan hilang di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Alika, sang ibu, mengakui bahwa dirinya menyerahkan bayinya ke saudaranya tanpa sepengetahuan suami karena merasa tak mampu mengurusnya.
Polisi memutuskan tidak memidanakan Alika, yang merupakan orangtua bayi tersebut, dan mengedepankan upaya restorative justice (RJ).
Kepala Polsek Cibeber, Kompol Aca Nana Suryadi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan RJ didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan ekonomis bagi Alika dan keluarganya.
"Penyelesaiannya kita upayakan RJ (restorative justice). Tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga," ujar Aca.
Alika, yang mengaku berbohong mengenai kehilangan bayinya, tidak dapat disangkakan pasal laporan palsu.
Aca menjelaskan bahwa laporan kehilangan bayi tersebut dibuat oleh suaminya.
Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap Alika masih dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya mengenai penyerahan bayinya ke saudaranya dan rekayasa cerita kehilangan.
"Kemungkinan faktor ekonomi, kalau melihat kondisinya. Tapi masih perlu kita gali lebih dalam lagi motifnya ini," kata Aca.
Pengakuan sang ibu
Sebelumnya diberitakan, Daffa, bayi laki-laki berusia 12 hari di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan hilang saat tidur di samping orangtuanya, Minggu (12/11/2023) dini hari.
Belakangan, Alika, ibu Daffa, mengakui menyerahkan bayinya itu ke saudaranya karena tak sanggup menghidupi sang buah hati.
Selain itu, Alika juga stres menjaga Daffa.
Bayi Umur 12 Hari Hilang saat Tidur Bareng Ortu, Ibu Sempat Usir Anjing Menggonggong Tengah Malam
Kasus bayi laki-laki hilang sempat menggegerkan masyarakat Cianjur, Jawa Barat.