BANGKAPOS.COM- Apa itu kadaver, istilah yang belakangan sering disebut dalam kasus temuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya penemuan lima mayat di kampus tersebut cukup menghebohkan masyarakat.
Belakangan pihak kampus buka suara dan menyebut 5 mayat itu sebenarnya adalah kadaver.
Mayat tersebut digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.
Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution membenarkan bahwa kampusnya menyimpan lima mayat yang ditemukan polisi.
Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK Unpri.
Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.
Lantas apa itu kadaver atau cadaver?
Arti Kadaver atau Cadaver
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.
Sedangkan dari RxList.com, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebat kematian.
Mahasiswa kedokteran juga bisa menggunakan kadaver untuk mempelajari sebagai bagian dari pendidikan.
Di Indonesia sendiri, kadaver untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 120 Ayat (1) berbunyi "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Lalu di Ayat (2), bedah medis seperti yang dimaksud di Ayat (1) hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.