Bangka Pos Hari Ini

Kaget Tak Bisa Pinjam ke Bank, 400 Warga di Bangka Tengah Diblacklist BI Checking

Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi utang pinjaman Program Jahe Merah

Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, Bento mengatakan secara umum nasabah masuk daftar atau catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.

“Mereka masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman, bukan mereka saja, semua orang yang meminjam juga,” kata Bento.

Dia menyatakan mengenai masalah ini akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.

“Para petani sebaiknya menagih ke PT BRM itu,” pungkasnya. (s2)

Dewan Desak Pemkab Bangka Bersikap

ANGGOTA Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi prihatin atas persoalan ratusan warga di Bangka Tengah masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

Sebagai wakil rakyat, Apri mendesak agar persoalan ini dapat menjadi perhatian Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memanggil pihak-pihak
terkait dalam permasalahan ini.

“Ini kan menyangkut ratusan warga Bangka Tengah, kita mendorong pemerintah Bangka Tengah untuk bersikap, paling tidak dimulai untuk memanggil pihak terkait seperti Bank Sumsel Babel sebagai penyalur, perusahaan BRM sebagai pengurus, serta masyarakat, itu harus duduk bersama,” ujar Apri kepada Bangka Pos, Rabu (3/1/3024).

Dia menekankan pertemuan itu untuk memberi penjelasan secara detil terkait perjanjian saat dimulai dilaksanakanprogram tersebut.

“Agar mengetahui akad di awal seperti apa, harus diperjelas, ada kata masyarakat bahwa mereka pikir itu bantuan,mereka anggap itu bantuan lepas, walau penyaluran dari bank. Ini peran pemerintah daerah,Bangka Tengah punya pemimpin, maka panggil lah pihak-pihak terkait itu,” tegasnya.

Selain itu, Apri akan berdiskusi dengan Komisi II DPRD Bangka Tengah untuk pengambilan langkah selanjutnya dalam hal menyelesaikan persoalan ini.

“Pemkab Bangka Tengahsalah satu pemilik saham diB ank Sumsel Babel, kami pengawas Bangka Tengah mendorong itu, saya akan komunikasi dengan teman Komisi II, karena kami membidangi ekonomi dan keuangan, bisa saja kami mempertanyakan hal ini kepada Bank Sumsel Babel, semoga bisa ada kesepahaman,” tukasnya. (s2)

Cara Pemutihan Blacklist BI Checking

MASYARAKAT atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Halaman
1234

Berita Terkini