Fakta Tentang Program Program Jahe Merah di Bangka Tengah, Warga Kena Blacklist dan Terima 900 Ribu

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi utang pinjaman Program Jahe Merah

Dia mengatakan ada beberap faktor yang menyebabkan gagal panen jahe merah ini karena ada tiga hal.

"Saya menghadapi alam, musuh kita alam, pada waktu itu kita diserang cuaca ekstrem, media kita di dalam polibek penuh dengan air.

Kedua, bercak daun dan itu kondisi nasional, saya adalah komunitas sebelum ada program ini, saat itu semua terserang bercak daun, tapi Alhamdulilah ini bisa ditangani agar kontinu dan masyatakat bergotong royong menangani.

Serangan ketiga adalah Fusarium, itu sulit, karena saya menanam satu hektare, satu kilogram saja saya tidak bisa panen, habis tersapu Fusarium," katanya.

Dia mengungkapkan pada beberapa bulan awal penananam jahe merah sudah ada perkembangan baik namun terserang penyakit layu pada bulan-bulan berikutnya.

"Awalnya berhasil, ada kita cabut, kita tunjukan ke Gubernur, itu empat bulan tapi umur 6 bulan, jahe kita terserang penyakit, saya telpon pak Gubernur, langsung saya hubungi Balai Proteksi," katanya.

Dia mengatakan tidak ada kajian terlebih dulu sebelum program dijalankan, hanya berdasar pada pengalaman di komunitas menanam jahe merah yang sempat berhasil.

"Ini tanpa diduga, waktu saya menanam tidak ada serangan seperti ini, waktu saya komunitas tapi saat jamaah menanam malah ada serangan seperti ini. Jujur saya pelaku atau petani yang mencoba sendiri menanam, saya bukan sekolah atau ahli.

Pengalaman saya di komunitas, belum jamaah, itu bisa, tapi ketika ditanam berjamaah malah seperti ini, saya juga kaget, itu masalahnya," jelasnya.

Disingung soal, masyatakat tak mengetahui bahwa program itu merupakan pinjaman, Supiat mengaku bukan kewenangannya bagian sosialisasi kepada masyarakat.

"Pertanyaan ini tidak ditujukan kepada saya karena ada bagian tersendiri yang ada di lapangan," katanya.

Sementara itu Ombudsman Bangka Belitung pernah menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan ratusan warga di Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

"Ombudsman Babel baru-baru ini menerima pengaduan/keluhan masyarakat Desa Nibung sebanyak belas warga terkait Program Jahe Merah pada bulan November 2023, Program Jahe Merah merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Jumat (5/1/2024).

Dia mengungkapkan berdasarkan perihal aduan masyarakat bahwa masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR.

"Atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," katanya.

Namun, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada Pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Babel.

"Penyampaian keberatan kepada Terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat oleh Ombudsman bahwa Program Jahe Merah merupakan Progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Terkait dengan permasalahan SLIK/BI Checking merupakan kewenangan dari OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang.

Permasalahan SLIK/BI Checking bukan kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Babel," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Berita Terkini