Apa Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin? Simak Penjelasannya
Apa Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin? Simak Penjelasannya berikut ini.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Apa Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin? Simak Penjelasannya
Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern.
Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?
Seperti dikutip dari kemenag.go.id, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.
Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)
Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.
Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Apa itu WiFi?
Wi-Fi adalah singkatan dari “Wireless Fidelity”.
Wireless fidelity adalah teknologi nirkabel yang memanfaatkan gelombang radio sebagai penghubung perangkat-perangkat untuk dapat saling bertukar informasi.
Teken Nota Kesepakatan, Kejati dan Kanwil Hukum akan Dampingi Pemprov Babel Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Beri Karisto Gideon Beasiswa dan Motor Usai Viral |
![]() |
---|
Kepala Desa Celuak Mewakili Bangka Tengah di Ajang Nasional Peacemaker Justice Award 2025 |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Babel: Remisi Harus Jadi Titik Balik Hidup Lebih Baik |
![]() |
---|
Yudisium Sarjana dan Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pertiba, Ini Pesan Ketua Yayasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.