"Angka itu tersebar di dua cabang bank yakni di Pangkalpinang dan Koba, kita minta untuk cabang diprioritaskan lunas lebih awal ada 74 nasabah, yang lainnya di Pangkalpinang, tapi semua warga Bangka Tengah," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyelesaian ini paling lama disanggupi diselesaikan PT BRM pada Juni 2024.
"Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan, saya tanya limit waktunya, katanya Juni 2024 akan selesai seluruh tunggakan," katanya.
Dalam hal ini, DPRD Bangka Tengah juga berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami juga minta OJK sama-sama mengawasi persoalan pelunasan ini, InsyaAllah ada titik terang," katanya.
Permasalahan ini menjadi salah satu hal yang konsen diawasi DPRD Bangka Tengah karena menyangkut nasib warga Bangka Tengah.
"460 total seluruhnya itu kan masyarakat kita, kalau bukan kita yang bantu, ya siapa lagi, maka ini mejadi konsen kami. Bank Sumsel Babel itu kan ada saham pemkab, kalau ada kredit yang bermasalah akan berpengaruh kepada bank itu maka nanti akan berpengaruh pembagian deviden bagi pemegang saham," katanya.
PT BRM Minta Maaf
Dalam rilis kepada awak media, PT BRM menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang dihadapi mitranya yakni petani jahe merah dalam menjalankan Program Budidaya Jahe Merah.
"Program yang dimulai sejak April 2021 ini memfasilitasi 400 petani jahe merah di 13 Kelurahan/Desa Kabupaten Bangka Tengah untuk meningkatkan perekonomian petani disaat pandemi COVID-19 melanda melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Pendamping Masyarakat Bagian Budidaya Program Jahe Merah, Sapiat yang mewakili PT BRM.
Ada beberapa hal yang ingin disampaikan PT BRM perihal program budidaya jahe merah, diantaranya :
- Program bekerjasama antara PT BRM dengan Bank Sumsel Babel selaku penyalur kredit bersama Lembaga Penjamin Kredit
- Budidaya Jahe ini dijalankan dengan mensosialisasikan poin - poin program kepada masyarakat terkait teknis budidaya dan pembiayaan sebelum akad Kredit antara petani jahe merah dengan penyalur Kredit.
- Pembiayaan yang disalurkan sebesar 10 juta rupiah dengan meliputi 1 juta rupiah uang tunai, serta 9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk dan pendampingan.
- Proses KUR ini dijalankan tanpa meminta agunan kepada petani, melainkan jaminan dari lembaga penjamin kredit. Adapun pembayaran dilakukan setelah adanya panen jahe merah, bukan iuran bulanan.