Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline, Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT ini bisa dilakukan saat masih aktif bekerja maupun setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK hingga
BANGKAPOS.COM-- Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mau mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) jangan lewatkan informasi ini.
Pencairan saldo JHT ini bisa dilakukan saat masih aktif bekerja maupun setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK hingga karena sudah memasuki masa pensiun.
JHT sendiri adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, Anda dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, bagaimana cara mengecek proses klaim JHT?
Cara klaim JHT secara online
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Melalui layanan Lapak Asik
-Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
-Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
-Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call
| Tak Perlu Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen, Perlindungan Tetap Optimal |
|
|---|
| Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Buka Layanan di Masjid Kubah Timah |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Bayarkan Klaim Rp38,2 Miliar kepada 4.325 Pekerja |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bangka Teken MoU Perluasan Perlindungan Pekerja Rentan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220223-syarat-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-dipermudah.jpg)