Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline, Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT ini bisa dilakukan saat masih aktif bekerja maupun setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK hingga
BANGKAPOS.COM-- Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mau mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) jangan lewatkan informasi ini.
Pencairan saldo JHT ini bisa dilakukan saat masih aktif bekerja maupun setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK hingga karena sudah memasuki masa pensiun.
JHT sendiri adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, Anda dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, bagaimana cara mengecek proses klaim JHT?
Cara klaim JHT secara online
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Melalui layanan Lapak Asik
-Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
-Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
-Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call
| BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Atlet Triathlon Kabupaten Bangka 2026 |
|
|---|
| Pemkab Basel Minta Perusahaan Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pemkab Basel Desak Perusahaan Alihkan BPJS Pekerja dari Tanggungan Pemerintah |
|
|---|
| UMKM Pangkalpinang Otak Otak Ase Raih Penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Nasional |
|
|---|
| Dengan Rp28.400/Bulan, Pekerja Informal Kini Bisa Punya Tabungan Hari Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220223-syarat-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-dipermudah.jpg)