Cara Cek TPS pada Pemilu 2024, Cukup Pakai NIK di Link Ini
Cara Cek TPS pada Pemilu 2024, Cukup Pakai NIK di Link Ini. Simak ulasannya berikut ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Cek TPS pada Pemilu 2024, Cukup Pakai NIK di Link Ini.
Tak lama lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilu 2024 akan digelar.
Dalam rangka menghadapi hari pencoblosan, penting bagi Anda untuk mengetahui dan memeriksa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan memberikan suara.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sebanyak 823.220 TPS yang tersebar. Angka ini terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Pada hari pencoblosan nanti, Anda akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk memastikan TPS mana yang harus Anda kunjungi untuk melakukan pencoblosan.
Untuk panduan lebih lanjut tentang cara mengecek TPS Pemilu 2024, silakan simak informasi di bagian akhir tulisan ini.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Setelah itu, klik "Cari"
Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
Adapun di TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*)
| Misteri 21 Karung Cacahan Diduga Uang Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu di TPA Bekasi, Polisi Libatkan BI |
|
|---|
| Siapa Sosok Pengusaha Buang Cacahan Uang di TPS Bekasi, Pemilik Lahan Sebut Sudah 6 Bulan |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Manfaatkan Paving Block Sampah Plastik untuk Fasilitas Kota |
|
|---|
| Sampah Plastik Jadi Paving Block, TPS 3R Kawa Begawe Jadi Harapan Baru Pangkalpinang |
|
|---|
| Breaking News: Pendukung Paslon 4 Geruduk Bawaslu Bangka, Tuding Ada Kecurangan Pilkada Ulang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-tps-01-kelurahan-koba-pada-pencoblosan-pilkada-bangka-tengah-2020.jpg)