Berita Pangkalpinang

Lapas Narkotika Serahkan Remisi Khusus Imlek ke 5 Warga Binaan

Penulis: Sepri Sumartono
Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek tahun 2024 kepada warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lapas Narkotika Pangkalpinang secara resmi telah menyerahkan remisi khusus Imlek tahun 2024 terhadap warga binaannya, Sabtu (10/2/2024).

Pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi warga binaan pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri sebagai inspektur upacara.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta penyerahan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Bangka Belitung kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada penyerahan remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang memberikannya kepada lima orang warga binaan dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

Kadiv PAS Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari raya Imlek dan semoga mampu menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Agar meningkatkan ibadahnya untuk 5 orng warga binaan yang mendapatkan remisi," kata Kunrat Kasmiri, Sabtu (10/2/2024).

Kunrat Kasmiri berharap kepada warga binaan yang menerima remisi mampu menolong dirinya sendiri serta syukur mampu memberikan yang positif bagi masyarakat maupun keluarga.

"Percuma di dalam lapas baik mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian untuk mendapatkan remisi, tetapi setelah di luar nilai-nilai positif yang diajarkan di dalam lapas tidak diterapkan setelah bebas," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Berita Terkini