Berita Viral

Ingat AKP Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati oleh Hakim. Ilustrasi foto

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka S mengatakan, untuk meminta jatah tersebut, terdakwa Andri Gustami menghubungi seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.

"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.

Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.

“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.

Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa. 

"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan, setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.

Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.

(Kompas/Tribunnews)

Berita Terkini