Pilpres 2024

Anies Tegaskan Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Tunggu Saja Prosesnya

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menunjukkan jarinya yang sudah dicelup tinta saat memberikan hak suara Pemilu 2024. Anies menyebut, terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukannya masih panjang.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wacana pengajuan hak angket dugaan kerucangan pada Pemilu 2024 terus bergulir meski sebelumnya sempat diisukan ada operasi senyap meredam hal itu di DPR RI.

Kubu calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tetap menggulirkan rencana hak angket.

Penegasan ini disampaikan Anies Baswedan kepawa media di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).

Anies menyebut, terkait hal ini tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.

Yang terpenting, sambungnya, proses untuk menggulirkan hak angket terus berjalan.

"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies

Baca juga: Sudah Pasti, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Gugat Ke MK, Nasib Hak Angket Bagaimana

Terpisah, NasDem yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.

"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Irma, hal ini penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.

"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"

"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Hak Angket Bukan Soal Menang atau Kalah

Halaman
1234

Berita Terkini