"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban.
Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.
Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.
Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Istri Rafael Alun Manjakan Mario Dandy Pakai Uang Gratifikasi
Sementara itu, sebelumnya, terungkap kelakuan istri Rafael Alun Trisambodo manjakan anaknya Mario Dandy pakai uang gratifikasi.
Tak main-main, istri Rafael Alun ini menjadikan putranya sultan lewat uang panas tersebut.
Diakui Mario Dandy, saat duduk di bangku SMP, uang sakunya sudah mencapai Rp 2 juta per bulan.
Sementara saat SMA, sang ibu memberinya uang saku sebesar Rp 6 juta per bulan.
Mendengar pengakuan Mario Dandy, jaksa penuntut umum pun kaget.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pda Senin (6/11/2023),