Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kamaruddin Simanjuntak Soroti Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Harus Ditelusuri
Kamaruddin Simanjuntak minta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM-- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kembali menyoroti kasus korupsi timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Diketahui baru-baru ini Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut telah membuat perjanjian pisah harta.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hendar saat penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran aset milik kliennya itu.
Soal perjanjian pisah harta itu lantas jadi perhatian Kamaruddin Simanjuntak.
Sang pengacara kondang pun menanggapi soal adanya perjanjian pisah harta tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak minta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.
Diketahui, suami Dewi Sandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.
Menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.
"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).
"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.
"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.
Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.
"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.