Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kamaruddin Simanjuntak Soroti Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Harus Ditelusuri
Kamaruddin Simanjuntak minta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.
Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.
"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.
"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70 persen disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."
"Maka apabila itu disita benar 10 persen , maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jaksa Lebih Jeli dan Transparan
Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.
Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.
"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.
"Jadi dia harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," tuturnya.
Tidak hanya itu, advokat berusia 49 tahun tersebut meminta pihak kejaksaan supaya dapat lebih transparan.
Terutama terkait setiap penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Jaksa harus transparan, jadi Jaksa harus mengumumkan setiap ada pergerakan atau perbuatan mereka."
" Jaksa juga harus mengumumkan setiap ada penyitaan dan juga harus memberitahu kepada masyarakat umum berapa yang sudah disita, berapa yang belum berhasil disita, itu baru namanya Jaksa yang keren," pungkasnya.
(Bangkapos.com/TribunTrends/Tribunnews)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.