Seperti diketahui bersama bahwa Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban sebagai bentuk kesunahan.
Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya, Rasulullah tidak pernah menyembelih sendiri satu hewan kurban pun.
Sebagaimana diketahui dalam sebagian pandangan, bahwa seseorang haram memakan daging kurban wajib, seperti kurban karena nazar.
Beliau menyembelih lebih dari satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban sunnah yang boleh dimakan dagingnya.
Maka dari itu, daging yang dijadikan tabarrukan sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya.
(Bangkapos.com/Widodo)