BANGKAPOS.COM--Mulai Senin (1/7/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan ini akan diuji coba di sejumlah daerah hingga Senin (30/9/2024).
Menurut laporan dari Kompas.com pada Selasa (4/6/2024), uji coba ini akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk memperpanjang SIM di area uji coba, berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta meningkatkan ketertiban administrasi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM.
Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan bahwa nomor SIM akan diganti dengan NIK mulai tahun 2024.
"Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dalam program satu data," ujar Yusri dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/5/2024).
Menurut Yusri, penggunaan NIK bertujuan untuk memudahkan proses pendataan.
"Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat mencari dengan NIK, semua data akan keluar. KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya jadi lebih mudah," jelasnya.
Sosialisasi Mulai Juli 2024
Mengenai nasib SIM lama, Yusri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan sosialisasi tentang penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024.
"Mulai 1 Juli 2024, kita akan mulai sosialisasi. Perubahan ini akan berlaku sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, nomor SIM otomatis berubah menjadi NIK," ujarnya.
Dikutip dari Antara penggantian nomor SIM menjadi NIK ini dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Meski begitu, Yusri meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama agar tidak terburu-buru melakukan penggantian.
"Bagi yang SIM-nya masih aktif, silakan tetap digunakan sampai lima tahun ke depan. Nanti saat perpanjangan, nomor SIM akan diubah sesuai kebijakan format terbaru. Jadi, kita memberi kemudahan, bukan merubah langsung," ucapnya.
Pembuatan SIM Akan Tersentralisasi
Yusri juga menuturkan bahwa pembuatan SIM di masa depan akan terpusat atau tersentralisasi agar masyarakat terdorong untuk mengikuti seluruh tahapannya.
Dia berharap upaya ini dapat menghilangkan anggapan bahwa membuat SIM bisa dilakukan hanya dengan foto saja.
Jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, dokumen tersebut tidak akan tercetak bila peserta gagal dalam salah satu ujian, baik teori maupun praktik.
"Orang bikin SIM, kalau tidak mengikuti ujian teori maupun praktik, di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Jadi, silakan saja, tapi SIM-nya tidak akan keluar. Itu namanya sentralisasi," jelas Yusri.
Yusri menambahkan bahwa di tempat ujian, ujian teori sudah menggunakan animasi dan face recognition.
"Sekarang ujian teori sudah menggunakan animasi dan face recognition, tidak ada lagi yang bisa menyusup bahwa cukup polisi saja yang ikut ujian. Semuanya menggunakan face recognition," pungkasnya.
Format dan Biaya Pembuatan SIM yang baru
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru.
Format SIM baru tersebut berupa penambahan gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai Juli 2024 nantinya sudah akan mendapat format SIM baru.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil, hingga SIM khusus bus dan truk.
"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Tujuan SIM Format Baru
Heru menjelaskan, tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru.
Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.
SIM A:
- Bikin baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C
- Bikin baru: Rp 100.000
- Perpanjangan Rp 75.000
(Bangkapos.com/Kompas.com)