BANGKAPOS.COM--Inilah informasi mengenai iuran peserta JKN setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus.
Dketahui pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari sistem kelas BPJS kesehatan yang telah dihapus.
Tetapi kebijakan baru itu membuat masyarakat khawatir terkait iuran bulanan yang mereka bayar selama ini.
Terlebih banyak pula yang bertanya bagaimana jika sudah membayar iuran selama setahun penuh.
Menjawab ini, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang Medan, Faisal Bukit menyampaikan beberapa poin diantaranya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Lantas berapa iurannya?
Mengutip dari Tribun Medan sampai dengan saat ini ungkapnya belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
Faisal Bukit juga menegaskan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan (menkes) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," ujarnya kepada Media, Selasa.(14/5/2024).
Sehingga katanya sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Besaran nomilan iuran masih sama, dimana besaran iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu,' kata Faisal Bukit.
Faisal Bukit meminta agar masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN " Mudah, Cepat dan Setara" dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
RS Swasta Mesti Penuhi 12 Kriteria
Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS Kesehatan.