Rabu, 8 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba ESDM Terjerat Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono memiliki peran penting dalam RKAB pertambangan timah di Bangka Belitung pada tahun 2019

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Jeprima
Mantan Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono jadi tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah. 

BANGKAPOS.COM - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono (BGA) masuk daftar 22 tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024).

Bambang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada rentang kasus korupti timah 2015-2022, Bambang memiliki peran penting dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah di Bangka Belitung pada tahun 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya menemukan alat bukti dugaan tersebut.

Terkait PKAB pertambangan timah tahun 2019 itu, Bambang diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.

Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Mantan Kadis ESDM Pemprov Babel Segera Disidang

"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi dilansir Bangkapos.com dari artikel Tribunnews.com pada , Rabu (29/5/2024).

Terkait perbuatan itu, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi Tanah Rp 34,8 Miliar, Dirut PT Perkebunan dan Pensiunan TNI AD Divonis 9,5 Tahun Penjara Artikel Kompas.id Ia juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Profil Bambang Gatot Ariyono

Bambang Gatot Ariyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

Bambang Gatot Ariyono bukan orang baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Sebelum menempati jabatan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved