Begini Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Simak Langkah Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Cara Cek NIK KTP Secara Online, Simak Langkah Berikut

BANGKAPOS.COM-- Inilah cara cek NIK KTP secara online, ikuti langkah berikut.

Kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.

Warga Indonesia harus memiliki NIK KTP untuk mempermudah proses verifikasi identitas mereka. 

Karena saat ini kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.

Dikutip dari Kompas TV, NIK pada KTP kini dapat dicek dengan mudah melalui berbagai platform digital.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan administrasi kependudukan. 
 
Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pengecekan NIK KTP secara online.

Cek NIK KTP via Website Resmi Dukcapil Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/

Navigasi ke menu e-KTP dan masukkan NIK Anda.

Jika data yang dimasukkan valid, tampilan berisi data lengkap sesuai dengan KTP akan ditampilkan.

Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil: 0813-2691-2479.

Tunggu balasan dari Dukcapil untuk informasi status NIK Anda.

Cek NIK KTP via Media Sosial DukcapilKunjungi akun media sosial resmi Dukcapil:

Facebook: Halo Dukcapil

X/Twitter: @ccdukcapil

Kirim pesan melalui fitur DM, sampaikan keperluan Anda.

Tunggu balasan dari tim Dukcapil.

Cek NIK KTP via Hotline/Call Center DukcapilHubungi nomor hotline Dukcapil: 1500-537.

Sampaikan keperluan Anda untuk mengecek NIK KTP.

Ikuti instruksi yang diberikan oleh operator.

Cek NIK KTP via Website Dukcapil DomisiliBagi warga Jakarta, kunjungi Situs Dukcapil Jakarta di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ atau wilayah lain.

Pilih menu Layanan Online Dukcapil.

Ikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengecek NIK KTP.

Cek NIK KTP via E-mail DukcapilTulis e-mail dengan subjek berformat:

#NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.

Sampaikan detail permintaan Anda di badan e-mail.

Kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

E-mail balasan biasanya diterima dalam waktu 24 jam atau 1 hari kerja.

Pengecekan NIK KTP secara online ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses informasi kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang efisien dan mudah diakses, sejalan dengan perkembangan teknologi digital.

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Dibekukan

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"

Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom "NIK KTP"

Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"

Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".

Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK KTP.

Sebaliknya, jika NIK KTP tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK KTP warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.

Cara Reaktivasi NIK Warga Jakarta

NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara reaktivasi NIK KTP yakni sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan

Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.

2. Verifikasi dan validasi

Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan

Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Tribun Kaltim)

Berita Terkini