BANGKAPOS.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menarik perhatian para pelamar di seluruh Indonesia. Seleksi PPPK dapat menjadi pilihan lain untuk melamar posisi jabatan sebagai pegawai pemerintah selain seleksi CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK akan dibuka pada September 2024.
"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8/2024).
Seleksi PPPK adalah rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak memiliki status pegawai tetap.
Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, waktu masa kerja berkisar minimal 1 tahun, kembali lagi pada kebutuhan instansi. Namun, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Setelah pembukaan pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka.
Pemerintah telah mengumumkan adanya 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024, termasuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Pendaftaran PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN, dengan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.
Lantas, berapa gaji PPPK Guru 2024?
Rincian Gaji Guru PPPK 2024
Gaji PPPK Guru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji ini telah dinaikkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan ini berlaku tidak hanya bagi PPPK, tetapi juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, dikutip dari Kompas.com :
- Golongan I: Rp 1.938.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan II: Rp 2.116.900 (masa kerja 3 tahun)