PNS

Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi gaji ASN. Pemerintah masih mewacanakan penerapan skema gaji tunggal untuk PNS dan PPPK. Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Tunjangan kinerja tidak dihapus, hanya saja digabungkan langsung dalam satu penggajian.

Lantas kapan skema single salary diberlakukan?

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema gaji tunggal ini sebenarnya sudah lama diwacanakan oleh pemerintah. Namun hingga kini skema penggajian tersebut belum juga diterapkan.

Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS dan PPPK.

Azwar Anas mengatakan penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

Halaman
1234

Berita Terkini