Kabinet Prabowo Gibran

Gaji Mayor Teddy Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran dan TNI Aktif, Bandingkan dengan Raffi Ahmad

Penulis: Widodo
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji Mayor Teddy yang kini jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dan sebagai TNI aktif. Bandingkan dengan Raffi Ahmad.

BANGKAPOS.COM -- Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih.

Mayor Teddy dilantik oleh Prabowo bersamaan momen pelantikan wakil menteri (wamen) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Penunjukan Teddy sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Pada Kabinet Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi), posisi seskab setara dengan menteri.

Namun, di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Lantas, berapa gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran?

Gaji sebagai Seskab diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana gaji terendah yang didapatkan ASN ada di angka Rp1,69 juta per bulan dan tertinggi Rp6,37 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan untuk Seskab diatur terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

"Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," tulis Pasal 6 Ayat (1) beleid tersebut.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja tertinggi pada Kementerian Sekretariat Kabinet adalah untuk kelas jabatan 18, di mana yang terendah sebesar Rp2,5 juta dan tertinggi Rp46,9 juta.

Sementara itu, sebagai anggota TNI aktif, Mayor Teddy yang juga merupakan perwira menengah golongan IV mendapat gaji sekitar Rp3-4,9 juta per bulan.

Selain itu, Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.

Belum lagi, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa komponen penghasilan lain meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak.

Lalu bagaimana perbandingan dengan gaji Raffi Ahmad?

Gaji Raffi Ahmad

Melansir Tribunnews.com, Raffi Ahmad mendapatkan gaji juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Yang mana jika diakumulasikan, gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp Rp 18.648.000.

Angka tersebut diperoleh dari gaji Raffi Ahmad sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

Deputi Rp 51.000.000

Staf khusus Rp 36.500.000

Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

Tenaga terampil Rp 15.000.000

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkini