BANGKAPOS.COM -- Rincian gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui Prabowo Subianto melantik beberapa orang yang tergabung dalam Kepala Badan, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden pada hari Selasa 22 Oktober 2024 jam 10.00 WIB pagi di Istana Negara Jakarta.
Termasuk ada nama Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani.
Lantas berapa gaji yang mereka dapatkan bertugas sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto?
Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
Deputi Rp 51.000.000
Staf khusus Rp 36.500.000
Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
Tenaga terampil Rp 15.000.000
Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta. Kemudian, ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.
Jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta. Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam sebulan pemerintah menganggarkan ongkos untuk gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres sebesar Rp 166,5 juta per bulan.
Melansir Kompas.com, selain gaji, Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri. Gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara.
Staf Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunLombok.com)