BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) meninta seluruh Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Babel bisa menjaga integritas, profesionalitas, dan kode etik penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Babel, Jafri, usai dilantiknya 2.197 PTPS Pilkada pada periode 3-4 November 2024 kemarin.
Jafri menyebutkan, seluruh anggota PTPS yang sudah resmi dilantik dharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memahami dengan baik di setiap lingkungan/wilayah kerjanya.
Menurut Jafri, para anggota juga diahruskan melakukan mitigasi sedini mungkin adanya potensi kerawanan ataupun dugaan pelanggaran di TPS, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan dengan baik serta sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan.
"Keberhasilan dari pada hasil pemilihan bukan hanya di ukur dari hasilnya saja melainkan ketaatan prosedur dalam proses penyelenggaraanya dan itu semua tergantung pada proses pengawasan yang dilakukan PTPS itu sendiri," ujar Jafri Selasa (5/11/2024).
Dikatakan Jafri, integritas, profesionalitas, dan kode etik setiap pengawas dibutuhkan untuk menegakkan keadilan pemilihan di seluruh wilayah Negeri Serumpun Sebalai sehingga dapat diwujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
"Pada tahapan Pilkada, PTPS mempunyai beberapa fungsi dalam rangka pengawasan tahapan antara lainnya fungsi pencegahan; fungsi pengawasan. Kemudian memberikan advice dan teguran jika diperlukan, menindaklanjuti jika terjadinya pelanggaran dan menyampaikan laporan secara berjenjang," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)