BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan sura keputusan bersama (SKB) untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye di media massa.
Seperti diketahui iklan kampanye di media massa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bakal berlangsung dari tanggal 10-23 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menyampaikan pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga.
Menurut Osykar, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pengawasan iklan kampanye di media massa.
“Pada dasarnya, kita sepakat dan saling mendukung, karena kerja sama ini tidak memberatkan satu lembaga pun, malah menguatkan kita terutama dalam pengawasan iklan kampanye di
lembaga penyiaran,” ujar Osykar, Sabtu (09/11/2024).
Osykar menyebutkan, terbentuknya gugus tugas ini diharapkan komunikasi akan semakin mudah dan membantu dalam melakukan kajian bersama,
“Dengan terbentuknya gugus tugas Pengawasan ini, ketiga lembaga berharap dapat mengawal jalannya Pilkada dengan lebih efektif, khususnya dalam hal iklan dan pemberitaan, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan jajarannya telah berkoordinasi dengan media terkait ketentuan persiapan penyiaran iklan kampanye yang diizinkan.
Ketua KPID Babel menegaskan masing-masing lembaga memiliki peran sendiri dalam memastikan iklan kampanye di media massa bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami siap berkolaborasi dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam gugus tugas ini. Semua dilakukan agar semua pola iklan kampanye di media massa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)