Gaji PNS 2025

Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer Naik Drastis Tahun 2025, Ini Syaratnya

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin(25/11/2024). Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji  guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda

Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

Halaman
1234

Berita Terkini