Penting diketahui bahwa, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.
Sementara, gaji PPPK, diperkirakan akan mengalami perubahan.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari besaran gaji PNS pada tahun 2024 :
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)