Buruan 7 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang.

BANGKAPOS.COM - Sejumlah daerah memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak pada tahun 2024.

Dari beberapa daerah tersebut, tujuh provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024.

Daerah-daerah tersebut antara lain Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Baca juga: Aturan Tilang Elektronik, STNK Langsung Diblokir, Pengendara Kena Denda Segini Besarannya

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam daerah provinsi pada Desember 2024:

1. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tujuh bulan, mulai Mei hingga Desember 2024.

Dikutip dari laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng, berikut jadwal pemutihan PKB di Jawa Tengah:

Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : 20 Mei-19 Desember 2024

Diskon pajak tahun berkala : 20 Mei-19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif : 20 Mei-19 Desember 2024.

2. Aceh

Aceh menjadi salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Sumatera Barat

Dikutip dari media sosial Instagram resmi Bapenda Sumbar @bapenda.sumbar, provinsi tersebut mengadakan pemutihan PKB mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak, yakni:

Diskon pokok PKB20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo

Pembebasan BBNKB IIPembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan

Pembebasan denda PKBPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda BBNKB IIPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB ke satu dan kedua

Pembebasan pajak progresifPembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya

Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa RaharjaPembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan telah menggelar pemutihan PKB sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dilansir dari Instagram @bapenda_sumsel, berikut beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah:

Keringanan PKBTunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan

Diskon BBNKB IIDiskon BBNKB II sebesar 50 persen

Bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKBBebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

5. Lampung

Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, Pemprov Lampung melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.

Empat program yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB yakni:

Bebas pajak progresifGratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

Gratis bea balik nama kendaraanGratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.

Bebas denda pajakPenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan

Diskon tunggakan pajakKeringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat ikut memberikan keringanan PKB yang sudah diimulai pada 19 Juni sampai 4 Januari 2025.

Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Pemberian keringanan PKB: hingga 20 Desember 2024

Pembebasan sanksi administrasi PKB: hingga 20 Desember 2024

Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya: hingga 4 Januari 2025

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II: hingga 4 Januari 2025.

7. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggulirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga tunggakan pajak tahunan. 

"Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja bagi yang tunggakan sudah sampai lima tahun," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung, M Haris, di Pangkalpinang, Rabu (2/10/2024). 

Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. Keringanan pajak bagi pemilik kendaraan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tahun sebelumnya.

Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.

"Mari manfaatkan relaksasi pajak ini, harapan kami bisa menggerakkan perekonomian daerah yang sedang lesu ini," ujar Haris.

Untuk mengikuti program ini, warga diharuskan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Pemutihan pajak ini juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Provinsi Bangka Belitung yang ke-24 pada 21 November 2024.

Cara hitung pajak kendaraan

Berikut adalah rumus penghitungan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rumus PKB = NJKB x Tarif pajak x Bobot koefisien kendaraan.

Adapun perbedaan dengan daerah lainnya yakni besaran tarif pajaknya.

Tarif pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.

 Tarif pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan untuk NJKB, setiap kendaraan juga memiliki NJKB yang berbeda berdasarkan jenis dan tahun kendaraan tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB dapat dilihat di website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB

Setelah mengetahui besaran PKB maka untuk mengetahui besaran pajak STNK yang harus dibayarkan yakni PKB ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.

"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta.

Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (bobot koefisien kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.

Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.

Jika yang akan dibayarkan pajak merupakan kendaran kedua, maka rumus akan tetap sama dengan kendaraan pertama, namun tarif pajak akan ditambahkan dengan pajak progresif.

“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ucap Herlina.

Untuk kendaraan kedua, rumus perhitungannya adalah tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan, lalu ditambah SWDKLLJ.

Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000.

Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini