Sabtu, 9 Mei 2026

Aturan Tilang Elektronik, STNK Langsung Diblokir, Pengendara Kena Denda Segini Besarannya

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, STNK kendaraan tersebut bisa kena blokir dan pengendara kena denda.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Polri semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, STNK kendaraan tersebut bisa kena blokir dan pengendara kena denda. 

BANGKAPOS.COM - Polri semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang elektronik berlaku bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Pemberlakukan tilang elektronik sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, STNK kendaraan tersebut bisa kena blokir.

Sanksi lainnya, pemilik STNK kena denda.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com 25 Oktober 2024.

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.

“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved