Aturan Tilang Elektronik, STNK Langsung Diblokir, Pengendara Kena Denda Segini Besarannya
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, STNK kendaraan tersebut bisa kena blokir dan pengendara kena denda.
BANGKAPOS.COM - Polri semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang elektronik berlaku bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.
Pemberlakukan tilang elektronik sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, STNK kendaraan tersebut bisa kena blokir.
Sanksi lainnya, pemilik STNK kena denda.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com 25 Oktober 2024.
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.
“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
| Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025, Bisa Online dan Offline |
|
|---|
| Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Babel, Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Terkena Tilang |
|
|---|
| 7.565 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Ditlantas Polda Babel dari Januari hingga Mei 2025 |
|
|---|
| Sepekan Operasi Keselamatan Menumbing 2025: 1.942 Pelanggar Terjaring, 10 Kecelakaan Tercatat |
|
|---|
| Puluhan Ribu Pengendara di Pangkalpinang Terjaring ETLE, Begini Cara Pembayaran Tilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220214-cctv-tilang-elektronik-untuk-merekam-pelanggaran-lalu-lintas.jpg)