BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pidato Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan kesejahteraan guru ANS dan non-ASN pada tahun 2025 menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat khususnya kalangan guru.
Banyak guru mengira kenaikan kesejahteraan itu adalah kenaikan gaji.
Presiden Prabowo juga mengumumkan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp 2 juta.
Namun, belakangan muncul klarifikasi bahwa angka tunjangan sertifikasi guru hanya naik Rp 500.000 pada 2025 mendatang.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memberi penjelasan soal isi pidato Presiden Prabowo yang disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) beberapa hari lalu.
Menurut Hasan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan Rp 2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya di Kantor Presiden, Senin (2/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024. Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuhnya.
Hasan menjelaskan, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat pada tahun depan.
Mereka, kata dia, turut mendapat tunjangan Rp 2 juta mengingat kenaikan tunjangan diperoleh oleh guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Tahun 2024 ada sekitar 600.000 guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat tahun 2025," beber dia.
Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji.
Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.
"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," tutur dia.
Oleh karena itu Hasan mengingatkan, kenaikan nominal itu harus dilihat dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
"Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp 16,7 T. Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana," tandasnya.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani juga mengungkap adanya kesalahpahaman masyarakat terutama para guru soal isi pidato Presiden Prabowo tersebut.
"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu, Qusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Pengumuman ini disampaikannya saat ia menyampaikan sambutan di hadapan ribuan para guru.
Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Prabowi memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan kesejahteraan guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tidak hanya kenaikan kesejahteraan, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo.
Sementara itu, soal berapa persen kenaikan gaji pokok ASN baik PNS maupun PPPK guru hingga instansi pemerintahan termasuk TNI-Polri tahun 2025, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintahan Prabowo.
Pada puncak HGN beberapa hari lalu, Prabowo tidak menyinggung soal gaji ASN, TNI dan Polri tahun 2025.
Perbaikan Manajemen dan Sistem Penggajian ASN
Baru-baru ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun mendatang.
Rencana itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Rachmat mengatakan rencana perbaikan manajemen ASN itu masuk dalam transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas. Transformasi tata kelola ini, masuk menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membuat Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang.
"Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," kata Rachmat, dikutip Rabu (3/12/2024).
UU tersebut juga menyebutkan pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Istilah single salary sudah tidak asing lagi khususnya di kalangan Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri.
Wacana penerapan single salary atau gaji tunggal untuk ASN sudah sejak lama digaungkan pemerintah.
Namun hingga saat ini sistem penggajian ASN, TNI maupun Polri masih menerapkan aturan lama.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wacana single salary kembali mengemuka.
Bahkan single salary masuk dalam rencana besar pemerintah untuk 20 tahun ke depan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan rencana itu sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Selain masuk RPJPN 2025-2045, single salary juga telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang.
Rachmat Pambudy menjelaskan, mengacu UU RPJPN tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Rencana penerapan single salary untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Apa Itu Single Salary?
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut bakal dihapus dan diganti dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Sistem ini sedang menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Kini pemerintah sedang menggodok aturan tersebut.
Apabila jadi diberlakukan, maka akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.
Lantas apa itu gaji tunggal atau single salary? Dan seperti apa skemanya?
Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Dikutip dari laman Provinsi Sumatra Barat, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Detailnya, segala tunjangan yang selama ini diterima PNS akan dihapus.
Namun sebagai, PNS akan menerima gaji pokok yang mencakup tunjangan-tunjangan tersebut.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) dikutip kanal YouTube DPR RI.
Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.
Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.
Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.
Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin, Mahar Prastiwi, Ayunda Pininta Kasih)