BANGKAPOS.COM - Simak info terbaru gaji PNS naik 2025 terkait nasib gaji TNI, Polri dan pesiunan serta gaji PNS guru dan honorer yang dapat tambahan sampai Rp2 juta.
Sejauh ini, kabar gaji PNS naik pada 2025 mendatang baru menggembirkan guru PNS dan honorer.
Adapaun untuk PNS TNI, Polri dan pensiunan masih harus bersabar.
Kenapa?
Karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji PNS TNI Polri secara umum.
Kenaikan gaji PNS nanti hanya diperkirakan terjadi berdasarkan postur keuangan rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.
Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Sejauh ini, pemerintah baru memastikan tambahan gaji berupa tunjangan sertifikasi untuk guru ASN dan guru honorer secara bersyarat.
Maksud bersyarat adalah mereka yang mendapatkannya adalah para guru ASN dan honorer yang telah tersertifikasi atau telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penjelasan mengenai info tambahan gaji PNS, khususnya guru ini datang dari Istana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memberi penjelasan soal langkah Presiden Prabowo menaikkan gaji guru, yang menimbulkan simpang siur informasi di media sosial. Presiden
Prabowo mengumumukan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp 2 juta.
Namun, belakangan muncul juga klarifikasi bahwa angkanya hanya naik Rp 500.000.
Menurut Hasan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan Rp 2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya di Kantor Presiden, Senin.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024. Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuhnya.
Hasan menjelaskan, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat pada tahun depan.
Mereka, kata dia, turut mendapat tunjangan Rp 2 juta mengingat kenaikan tunjangan diperoleh oleh guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Tahun 2024 ada sekitar 600.000 guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat tahun 2025," beber dia.
Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji.
Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.
"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," tutur dia.
Oleh karena itu Hasan mengingatkan, kenaikan nominal itu harus dilihat dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
"Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp 16,7 T. Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Pengumuman ini disampaikannya saat ia menyampaikan sambutan di hadapan ribuan para guru.
Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Sebagai contoh untuk guru PPPK, yang termasuk kategori guru ASN, misalnya.
Gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Adapun, untuk gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji guru PPPK saat ini:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Nah, dengan adanya kenaikan gaji hingga tambahan kesejahteraan guru pada 2025, khusus untuk guru PPPK mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Maka sebagai contoh, guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp3.877.000, dan berlaku kepada golongan lain dan seterusnya.
Lalu bagaimana gaji PNS TNI dan Polri?
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengumumkan reformasi besar-besaran terkait sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 20 tahun ke depan.
Hal ini menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa reformasi penggajian ASN ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
"Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," ujar Rachmat dalam sosialisasi RPJPN 2025-2029 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem ini bertujuan meningkatkan meritokrasi, mendukung mobilitas talenta, serta memastikan kesejahteraan ASN yang lebih baik.
Dalam dokumen UU RPJPN 2025-2045, pemerintah juga merencanakan perbaikan sistem pensiun ASN untuk memperkuat perlindungan sosial di masa tua. Selain itu, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan sistem merit yang konsisten.
“Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik,” tambah Rachmat.
Tidak hanya soal gaji, reformasi ini juga mencakup pembentukan sistem manajemen talenta terpadu dengan membangun talent pool di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Langkah ini meliputi penguatan manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, hingga kebijakan penghargaan bagi ASN berprestasi.
Dengan reformasi ini, pemerintah optimis sistem merit dan integritas di kalangan ASN akan meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Rencana besar ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Asumsi Jika Naik 8 Persen
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, memuat tentang kenaikan gaji PNS.
Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.
Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.
Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.
Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.
Mengacu pada kenaikan gaji ASN 2024 lalu, maka gaji pokok ASN 2025 bisa saja naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Artinya akan ada kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan baik golongan I, II, III dan IV.
Jika diselaraskan persentase kenaikan 8 persen dengan kenaikan gaji PNS golongan IVa, maka gaji pegawai golongan IVa pada tahun 2025 akan mendapatkan sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900.
Gaji itu juga akan bertambah sesuai sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.
Selanjutnya berapa kenaikan gaji PNS golongan IIIa?
Apabila rencana kenaikan gaji PNS 2025 terealisasi, maka gaji PNS akan naik dan diberlakukan sama untuk semua golongan, termasuk gaji PNS golongan IIIa.
Jika melihat besar persentase kenaikan gaji pada tahun 2024, maka pegawai berstatus PNS golongan IIIa diperkirakan akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
PNS golongan IIIb akan membawa pulang gaji sebesar Rp 2.903.600-Rp 4.768.800.
Selanjutnya, PNS golongan IIIc akan memperoleh bayaran gaji sebesar Rp 3.026.400-Rp 4.970.500.
Sementara pegawai berstatus PNS golongan IIId akan membawa pulang gaji sebesar Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Sekali lagi, terkait pertanyaan gaji PNS 2025 naik berapa persen, memang sejauh ini belum diketahui secara pasti.
Termasuk apakah ada kenaikan atau tidak gaji PNS 2025.
Disclaimer, informasi kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 secara umum hanyala bersifat asumsi dan perkiraan sebagai gambaran Anda saj.
Penting diketahui bahwa saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Terlepas dari itu, berikut ini besaran gaji PNS mengacu pada estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024 dari golongan dari I hingga IV.
Gaji PNS 2024
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Gaji PPPK
Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)
Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)
Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)
Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)
Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)
Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)
Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)
Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)
Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Tunjangan PNS 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji Pensiunan
Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku pada 1 Desember 2024 nanti.
Namun tak menutup kemungkinan juga akan berlaku hingga Januari 2025 mendatang.
Asalkan pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan gaji pensiunan PNS bisa diterima tepat sasaran dan tepat waktu.
Untuk kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini berlaku dari golongan I hingga golongan IV.
Namun, untuk nominalnya tentu berbeda-beda tergantung dengan jenis golongannya.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan IV setelah dirombak oleh pemerintah? Berikut rinciannya.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
Golongan IVc: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
Golongan IVd: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
Golongan IVe: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Dari rincian di atas, gaji tertinggi yang didapatkan oleh pensiunan PNS golongan IVe adalah Rp4,9 juta.
Sementara itu, nominal Rp1,7 juta didapatkan oleh pensiunan PNS golongan I dengan nominal terendah.
Dengan asumsi kenaikan 8 persen, pensiunan dapat menikmati pendapatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini.
Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan tepat waktu dan nominal diterima sesuai ketentuan terbaru.
Lantas apa saja yang Harus Dilakukan Pensiunan?
1. Pastikan Rekening Aktif
Pastikan rekening yang terdaftar di Taspen aktif untuk menerima transfer gaji.
2. Cek Tabel Gaji
Bandingkan tabel gaji berdasarkan golongan untuk memastikan nominal yang Anda terima sesuai.
3. Konsultasi ke Taspen
Jika terdapat kendala, pensiunan dapat menghubungi Taspen untuk mendapatkan solusi. (Kompas.com/ Tribun Priangan/ Pos Belitung/ Bangka Pos)