“Setiap badan publik, khususnya rumah sakit dan puskesmas yang berstatus sebagai BLUD, harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat. Tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,” urainya.
Penerapan BLUD kata Eddial Bustami diharapkan akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti halnya yang telah diterapkan di dua RSUD milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Setelah menjadi BLUD, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana pendukung pelayanan di puskesmas dan rumah sakit daerah bisa dilakukan lebih cepat.
“Karena tidak ada peraturan maupun regulasi yang melarang BLUD merekrut pegawai untuk menutupi kekurangan SDM,” sebut Eddial Bustami.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)