Tribunners
K3 dalam Pariwisata Bahari: Upaya Penting untuk Meningkatkan Keamanan dan Keberlanjutan
Kesehatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen kunci dalam menjamin keberlanjutan dan keamanan industri pariwisata bahari
Oleh: Yusuf Raihan Malik - Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung
KESEHATAN dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen kunci dalam menjamin keberlanjutan dan keamanan industri pariwisata bahari. Dengan makin meningkatnya popularitas destinasi wisata berbasis laut seperti snorkeling, menyelam, dan berbagai olahraga air lainnya, risiko terhadap keselamatan baik bagi pekerja maupun wisatawan menjadi perhatian utama.
Perairan yang indah dan ekosistem laut yang memukau memang menawarkan pengalaman tak terlupakan, namun bahaya yang tidak terlihat seperti arus bawah, cuaca buruk, dan peralatan yang tidak sesuai standar dapat membawa konsekuensi fatal. Oleh sebab itu, penerapan K3 menjadi kebutuhan mendesak di sektor ini, tidak hanya untuk memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan destinasi wisata bahari.
Kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata bahari juga sangat bergantung pada penerapan K3. Pekerja di industri ini sering menghadapi risiko fisik, mulai dari penggunaan peralatan berat seperti mesin kapal hingga kondisi kerja yang terpapar langsung dengan cuaca ekstrem. Tanpa penerapan K3 yang memadai, mereka rentan terhadap cedera, penyakit akibat kerja, bahkan kehilangan nyawa. Selain itu, banyak pekerja di sektor ini yang belum mendapatkan pelatihan memadai untuk mengelola risiko keselamatan sehingga meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan. Melalui regulasi dan pelatihan K3, para operator wisata memiliki tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerjanya dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Bagi wisatawan, K3 memiliki peran penting dalam memastikan kenyamanan dan keamanan selama menikmati destinasi wisata bahari. Wisatawan sering kali kurang menyadari risiko yang ada di laut, seperti penggunaan alat snorkeling yang tidak standar atau ketidaktahuan akan tanda-tanda bahaya di pantai. Dalam kasus yang lebih serius, kurangnya edukasi dan panduan dari operator dapat menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tenggelam atau serangan fauna laut berbahaya. Dengan demikian, edukasi keselamatan dan penyediaan alat pelindung diri yang sesuai menjadi bagian integral dari pengalaman wisata bahari yang aman.
Sayangnya, masih terdapat contoh-contoh kecelakaan yang mencerminkan kelalaian dalam penerapan K3. Salah satu insiden yang cukup mencuat terjadi di kawasan Gili Trawangan, Lombok, di mana seorang wisatawan asing kehilangan nyawa akibat ketiadaan alat keselamatan standar di kapal wisata. Insiden serupa juga sering terdengar di beberapa destinasi bahari lain, seperti tabrakan kapal wisata di Bali yang disebabkan oleh kurangnya pelatihan navigasi. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya penerapan K3 tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mencegah kecelakaan yang merugikan semua pihak.
Di Indonesia, aturan terkait K3 diatur melalui berbagai peraturan yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja dan wisatawan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk menyediakan perlindungan terhadap bahaya kerja, termasuk di sektor pariwisata bahari. Aturan ini menekankan bahwa keselamatan pekerja harus dijamin melalui pengadaan alat pelindung diri, pelatihan keselamatan, dan inspeksi rutin terhadap peralatan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan pentingnya keselamatan wisatawan dalam setiap aktivitas yang diselenggarakan oleh operator wisata. Regulasi ini memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan keselamatan sebagai bagian dari pelayanan mereka.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran memberikan pedoman khusus untuk kapal wisata. Peraturan ini mencakup inspeksi teknis kapal, pelatihan navigasi untuk awak kapal, dan penyediaan alat keselamatan seperti life jacket bagi penumpang. Sementara itu, prosedur operasional standar (SOP) K3 yang diadopsi di berbagai destinasi wisata sering kali menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti panduan penyelamatan di laut, tanda-tanda peringatan, dan protokol darurat. Aturan-aturan ini dirancang untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap keselamatan destinasi bahari di Indonesia.
Implementasi K3 di sektor pariwisata bahari melibatkan berbagai langkah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan wisata yang aman dan terkontrol. Para pengusaha wisata memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa semua peralatan dan fasilitas yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Mereka juga perlu melatih stafnya secara rutin untuk mengenali potensi bahaya, memahami prosedur evakuasi, dan memberikan pelayanan yang memperhatikan keselamatan wisatawan. Di sisi lain, wisatawan juga harus didorong untuk mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan alat pelindung diri yang disediakan dan mendengarkan arahan dari pemandu wisata.
Untuk operator kapal wisata, inspeksi rutin terhadap kapal menjadi bagian penting dari implementasi K3. Mesin kapal harus diperiksa untuk memastikan tidak ada kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu, komunikasi dengan pihak terkait seperti otoritas pelabuhan menjadi krusial untuk mengetahui kondisi cuaca dan gelombang sebelum melakukan perjalanan. Operator wisata selam dan snorkeling juga diwajibkan menyediakan briefing keselamatan yang mencakup penggunaan alat dengan benar, pengenalan bahaya biota laut, dan cara merespons keadaan darurat di bawah air.
Dalam pelaksanaan K3, kolaborasi antara pemerintah, operator wisata, dan wisatawan menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan aturan K3, sedangkan operator harus secara konsisten memastikan bahwa praktik keselamatan dijalankan sesuai standar. Wisatawan juga perlu dididik untuk memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan diri mereka sendiri selama melakukan aktivitas bahari. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.