Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan, Bos SPBU Kejora Mau Berdamai dengan Warga

Penulis: Adi Saputra
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga kembalikan air galon bantuan dari SPBU Desa Beluluk atau SPBU Kejora, yang tidak sesuai dengan kesepakatan terkait pencemaran lingkungan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama atau SPBU Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Welly Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Babel atas kasus dugaan pencemaran lingkungan.

Penetapan Welly Chandra sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel/

Tersangka Welly Chandra melalui humasnya Eka Mulya Putra menyampaikan, bahwa tersangka telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel memberikan waktu atau kesempatan kepada tersangka untuk mediasi kepada masyarakat terkait permasalahan ini.

"Iya memang dia (Welly) sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin selama delapan jam, dia juga sudah memenuhi panggilan dari penyidik dan tidak ada mangkir," tegas Eka Mulia Putra kepada Bangkapos.com, Kamis (19/12/2024).

"Kami dari pihak SPBU Kejora merasa perlu untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan oleh saudari Nina Haryani di media, yang menyebutkan bahwa pihak SPBU telah ingkar janji sebanyak tiga kali dalam upaya mediasi. Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan cenderung menyesatkan opini publik," ujarnya.

Diakuinya memang tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi hanya wajib lapor saja karena pihak Polda memberikan waktu agar tersangka dapat melakukan mediasi dengan masyarakat.

"Sampai sekarang beliau wajib lapor, kami masih terus berusaha komunikasi dengan baik bersama warga sekitar yang terdampak agar permasalahan ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Bahkan, tersangka pun saat ini masih kooperatif ketika dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait permasalahan ini sendiri.

"Tetap kooperatif beliau dan datang terus kesana, apalagi kan sekarang wajib lapor selama permasalahan ini belum selesai dan kami harap warga mau menerima kami dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Eka.

Lebih lanjut Eka juga menambahkan, upaya mediasi yang berulang kali dilakukan oleh pihak SPBU, sejak awal adanya laporan pencemaran telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi.

"Kami telah berusaha melakukan mediasi secara langsung dengan saudari Nina Haryani dan warga terdampak lainnya.  Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif, bahkan di beberapa kesempatan, pihak SPBU ditolak mentah-mentah oleh pelapor," bebernya.

Selain itu, pihak SPBU sangat memahami keprihatinan warga atas dampak yang terjadi dan oleh karena itu, pihak menyatakan kesediaan untuk menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga bersedia melibatkan ahli independen untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian dilakukan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat," terang Eka.

"Namun kami juga berharap bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta yang sebenarnya, bukan pada asumsi atau klaim sepihak. Tuduhan bahwa pihak SPBU telah ingkar janji tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat itikad baik kami untuk menyelesaikan masalah ini secara damai justru sering kali diabaikan oleh pelapor," harapnya.

Halaman
12

Berita Terkini