Hukum mengucapkan iftitah dalam salat dianggap sebagai sunnah.
Membacanya dapat dilakukan baik ketika salat fardu maupun salat sunat.
Ucapan doa iftitah pasca takbiratul Ihram merupakan amanat yang diajarkan oleh Nabi SAW.
Iftitah menjadi manifestasi penghargaan, pujian, dan penyembahan terhadap Allah SWT.
Banyak sekali hadis yang mencatat bahwa Rasulullah SAW sangat mendorong untuk mengucapkan doa iftitah ini.
Meski sebagian besar ulama menyatakan bahwa membaca doa iftitah hanya bersifat sunnah dan tidak akan membatalkan salat jika tidak diucapkan.
Namun bagi kita yang bertekad untuk menjalankan sunnah Nabi SAW dan melaksanakan perintahnya sebagaimana sabda beliau.
(Bangkapos.com/Widodo)