BANGKAPOS.COM--Diskon token listrik sebesar 50 persen yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 memiliki batas maksimal pembelian.
Artinya, pelanggan prabayar tidak bisa membeli token listrik melebihi batas yang telah ditetapkan.
Program ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai bagian dari kebijakan insentif untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan, Januari dan Februari 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com pada 16 Desember 2024.
Cara Kerja Diskon Listrik
Diskon token listrik ini secara otomatis diterapkan pada pembelian pelanggan prabayar.
Sebagai contoh, jika pembelian token listrik normal sebesar Rp100.000 biasanya mendapatkan 63,6 kWh, maka dengan diskon 50 persen, pelanggan akan mendapatkan 127,2 kWh untuk jumlah pembelian yang sama.
Namun, diskon ini dibatasi maksimal sesuai daya listrik terpasang pada pelanggan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Batas Maksimal Pembelian Token Diskon Listrik
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen, berdasarkan daya listrik yang terpasang:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Target Penerima Diskon
Program ini ditargetkan menyasar jutaan pelanggan PLN yang memenuhi kriteria daya listrik terpasang:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat akibat dampak kenaikan PPN.
Diskon listrik ini akan membantu pelanggan rumah tangga mengurangi pengeluaran selama dua bulan pertama di tahun 2025.
Demikian informasi mengenai batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kompas.com/Bangkapos.com)