Begini Cara Iwan Rinaldi alias Aditia Yahya Terdakwa Kasus Korupsi Berhasil Buron Selama 12 Tahun

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kejati Babel ketika membawa Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025)

BANGKAPOS.COM--Setelah 12 tahun buron, Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang tahun 2008, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2012, tepatnya putusan kasasi nomor 1328 K/PID.SUS/2012. Tim tangkap buron berhasil mengamankan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya (60)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Jumat (17/1/2025).

Iwan Rindaldi berhasil mengelabui petugas selama 12 tahun.

Salah satu triknya agar tidak mudah ditangkap, dengan cara mengganti identitasnya menjadi Rudi Aditia Yahya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Muda Mandiri ini menganti identitasnya setelah putusan Mahkamah Agung keluar pada 2012 silam.

"Tujuannya mengganti identitas untuk mengelabui petugas agar tidak terlacak," kata Fadil.

Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejari Pangkalpinang untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Iwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Proses Penangkapan yang Intensif

Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya dengan pengawalan ketat pihak Kejati Babel, ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Tim gabungan melakukan pengintaian sejak akhir 2024, hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan Iwan di Bogor.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan Kejari Kota Bogor dan tim AMC Jamintel.

Setelah diamankan, Iwan sempat dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Pangkalpinang menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (17/1/2025).

Iwan tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat.

Terpidana langsung digiring ke kantor Kejati Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Kasus yang menjerat Iwan Rinaldi terjadi pada 2008, saat ia terlibat dalam proyek Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang.

Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp232 juta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana. Dengan tertangkapnya Iwan Rinaldi, semua DPO terkait kasus korupsi SAP telah berhasil diamankan," ujar Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari.

Saat ini, Iwan akan segera dipindahkan ke Lapas Tua Tunu untuk menjalani hukumannya.

Kajari Pangkalpinang memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik setelah penangkapan.

Penangkapan Iwan menjadi penegasan bahwa hukum akan tetap ditegakkan, meskipun pelaku berupaya melarikan diri dan menghindari tanggung jawab selama bertahun-tahun.

Ditangkap di Bogor

Sebelumnya, Kejati Babel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap Iwan Rinaldi di Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif kedua institusi untuk menindaklanjuti statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menjelaskan kepada media bahwa tersangka terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang hari di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Terpidana korupsi Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, hanya bisa tertunduk dan tidak banyak komentar ketika digiring oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dari pintu keluar dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025).

Bahkan, selama berjalan keluar dari pintu keluar bandara hingga masuk ke mobil tahanan dan menuju ke kantor Kejati Babel tidak satu kata pun ia keluarkan dari mulutnya.

Setelah diamankan tim gabungan (tigab) dari tim intel Kejati Babel, Kejari Pangkalpinang dan Kejari Kota Bogor di Desa di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Yang sebelumnya, tim gabung telah melakukan pengintaian terhadap terpindana di rumahnya oleh tim mulai dari pukul 17.30 WIB hingga diamankan serta dibawa dari Kota Bogor ke Jakarta dan dibawa ke Pulau Bangka menggunakan pesawat Lion Air.

"Aktivitas terpidana ini baru kita ketahui di akhir 2024 kemarin, namun kita tetap melakukan pemantauan-pemantauan dan akhirnya kita mendapati lokasi rumah yang bersangkutan di Kota Bogor," terang Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.

"Sebelum dibawa kesini dari Kota Bogor, kita titipkan dulu terpidana ini di Kejari Jakarta Selatan dan disitu rutan cabang Salemba, kemudian baru dibawa kesini (Pulau Bangka) hari ini," ujarnya.

Menurut Fadil yang bersangkutan selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani operasi tumor otak dengan alasan itulah Iwan Rinaldi tidak dilakukan penahanan.

"Memang dia tidak dilakukan penahanan, namun pada saat putusan Mahkamah Agung keluar, yang bersangkutan dipanggil tidak hadir, makanya kita tetapkan DPO dan selain dia (Rinaldi) ada terpidana lain mungkin sudah keluar dan itu ada tiga orang," kata Fadil.

Diakui Fadil, dalam melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi SAP telah mengganti identitas diri kurang lebih 12 tahun atau setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan ini setelah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012, yang bersangkutan ini memang sedang ada di Jakarta. Setelah dia mengetahui, yang bersangkutan ini menganti identitasnya yang tadinya atas nama Iwan Rinaldi menjadi Rudi Aditia Yahya," kata Fadil.

"Tujuan dia ganti identitas untuk mengelabuhi petugas supaya tidak terlacak. Alhamdulillah hari ini kita serahkan yang bersangkutan ini kepada Kejari Pangkalpinang untuk dilakukan eksekusi lebih lanjut," ujarnya.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Berita Terkini