Sosok Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol yang Gugat Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Rp 119 Triliun

Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT MNC GROUP - Jusuf Hamka, pengusaha yang dijuluki bos jalan tol karena banyak terlibat dalam pembangunan proyek jalan tol di Indonesia. Belum lama ini, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka menggugat MNC Group.

BANGKAPOS.COM - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menggugat bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).

Dalam gugatannya, Jusuf Hamka menuntut ganti rugi sebesar Rp119 triliun.

Baca juga: Sosok Hary Tanoesoedibjo Digugat Rp119 Triliun oleh Jusuf Hamka, Nasib Imperium MNC Dipertaruhkan

Gugatan ini berkaitan dengan perseteruan lama antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.

DIkutip Bangkapos.com darri Tribunnews.com, CMNP mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.

Persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999 yang hingga kini disebut tidak bisa dicairkan.

Menurut CMNP, gugatan ini ditujukan kepada empat pihak: Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan gugatan ini diajukan untuk mencari kepastian hukum atas transaksi NCD yang terjadi 26 tahun lalu.

Baca juga: BNN dan BPOM Selamatkan 1.800 Pengguna Vape dari Bahaya Zat Adiktif Setara Narkoba

Baca juga: Wamennaker Immanuel Ebenezer Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar, Segini Harta Kekayaannya

Namun, pihak MNC Asia Holding membantah. Direktur MNC Asia Holding, Tien, menyebut perusahaan hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan Unibank.

“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa dalam skema 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.

“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” katanya.

Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP sudah pernah menggugat Unibank, tetapi kalah hingga Mahkamah Agung.

“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegas Hotman.

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menolak mediasi karena Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi kesepakatan awal.

Halaman
1234

Berita Terkini