BANGKAPOS.COM--Banyak umat Islam yang bertanya mengenai hukum membaca doa qunut dalam Shalat Subuh.
Apakah doa qunut wajib dibaca, dan bagaimana jika lupa membacanya?
Berikut ini penjelasan dari beberapa ulama kondang seperti Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH), dan Buya Yahya.
Hukum Membaca Doa Qunut dalam Shalat Subuh
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan, pandangan mengenai doa qunut dalam Shalat Subuh berbeda antara mazhab-mazhab fikih:
- Mazhab Hanafi dan Hambali: Tidak ada doa qunut dalam Shalat Subuh.
- Mazhab Maliki: Ada doa qunut, dibaca secara sirr (pelan) sebelum ruku’.
- Mazhab Syafi’i: Ada doa qunut, dibaca setelah ruku’.
UAS menegaskan, jika mengikuti mazhab Syafi’i, membaca doa qunut dalam Shalat Subuh hukumnya sunnah, bukan wajib.
Ketika Lupa Membaca Doa Qunut
Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, UAS dan UAH menjelaskan bahwa jika lupa membaca doa qunut, dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi di akhir shalat.
"Kalau lupa membaca doa qunut, lakukan Sujud Sahwi," ujar Ustaz Abdul Somad.
Namun, jika menjadi makmum dalam shalat berjemaah:
Jika imam membaca qunut, makmum cukup mengaminkannya.
Jika imam tidak membaca qunut, makmum harus mengikuti imam dan tidak perlu melakukan Sujud Sahwi sendiri.
"Shalat berjamaah mengikuti imam. Jangan Sujud Sahwi sendirian, itu salah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Bagi yang Tidak Hafal Doa Qunut
Buya Yahya menambahkan, bagi yang belum hafal doa qunut, tetap dianjurkan untuk membaca doa lain agar tidak kehilangan keutamaan qunut.