“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar bisa mendapatkan manfaat maksimal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat terus bekerja dengan Keras Tanpa Memikirkan Rasa Cemas, sejalan dengan visi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/E7)